Yayasan Kelompok Kerja Sosial Perkotaan (KKSP) adalah sebuah Organisasi Masyarakat Sipil yang didirikan tahun 1987 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 29 Oktober 2013. Yayasan KKSP Bergerak di Bidang Sosial dan Kemanusiaan yang memiliki mimpi untuk mampu mengambil bagian dalam mewujudkan anak-anak yang sehat, terampil, kreatif dan mandiri dalam mempersiapkan diri menuju kedewasaannya serta memacu peningkatan partisipasi masyarakat dalam memberikan perlindungan, pendidikan dan pelayanan kesehatan pada anak-anak.
Demi mencapai mimpi Yayasan Kelompok Kerja Sosial Perkotaan (KKSP), memiliki 3 strategi utama seperti: 1) Mengembangkan model pendidikan, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial serta memberikan perlindungan bagi anak-anak; 2) Mengembangkan jaringan kajian dan informasi tentang anak dalam meningkatkan hak-hak anak; dan 3) Mempertahankan jalur-jalur reformasi struktural yang telah ditempuh dalam memperjuangkan demokrasi dan keadilan.