Yayasan JAVLEC Indonesia merupakan sebuah jejaring antar berbagai organisasi masyarakat sipil dan komunitas yang memfokuskan diri pada isu kehutanan dan lingkungan. JAVLEC memiliki visi untuk menjadi komunitas yang mempunyai peran strategis dalam mewujudkan demokrasi dan keberdayaan masyarakat sipil menuju tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui proses fasilitasi program, pengembangan pengetahuan, pemberdayaan ekonomi, dan perbaikan kebijakan. Dalam rangka meraih visinya, JAVLEC mengembangkan 6 (enam) kluster intervensi program—meliputi (1) perbaikan tata kepengurusan sumberdaya hutan, (2) peningkatan daya dukung sistem penyangga kehidupan, (3) penguatan hak akses masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan, (4) penanggulangan kemiskinan masyarakat desa hutan, (5) pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa hutan, dan (6) peningkatan akses informasi dan komunikasi.
JAVLEC merupakan sebuah perkumpulan yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris Suastutiningsih A Wijayanto, SH No. 05 Tanggal 23 Juni 2005 dan diinisiasi oleh 7 (tujuh) LSM—yakni Lembaga Paramitra – Malang, LeSEHan – Madiun, Gita Pertiwi – Surakarta, YBL Masta – Magelang, Lembaga ARUPA – Yogyakarta, Yayasan Shorea – Yogyakarta, dan POKLAN – Bandung. Seiring pembentukan Java Learning Center (JAVLEC) sebagai sebuah perkumpulan yang berbadan hukum, intervensi program dan kegiatan pun turut bergeser. Dalam periode 2006 – 2013, JAVLEC lebih memfokuskan diri pada upaya-upaya advokasi bagi terselenggaranya tata kepengurusan hutan yang baik (good forestry governance).
Visi
Menjadi komunitas yang mempunyai peran strategis di dalam mewujudkan demokrasi dan keberdayaan masyarakat sipil menuju tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui proses fasilitasi program, pengembangan pengetahuan, pemberdayaan ekonomi, dan perbaikan kebijakan.
Misi
- Mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (capacity building) melalui penguatan kapasitas organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam pengelolaan sumberdaya alam.
- Memfasilitasi upaya-upaya perbaikan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan SDA yang adil dan demokratis berdasarkan kajian-kajian ilmiah yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendukung penguatan hak akses (access right) masyarakat dalam pengelolaan SDA untuk mewujudkan distribusi manfaat yang adil dan merata menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Memfasilitasi pengembangan pengetahuan untuk proses pembelajaran dan peningkatan kesadaran publik melalui pengelolaan pengetahuan, sistem pengelolaan informasi, pengembangan jaringan informasi, penyebarluasan informasi, kampanye dan promosi.
- Mendukung terwujudnya penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan jaringan, kemitraan dan intermediasi bisnis untuk perluasan akses pasar serta sumber-sumber pembiayaan yang mudah, adil, transparan dan akuntabel.
- Melakukan mobilisasi sumberdaya melalui pengembangan jaringan, kemitraan, dan pengembangan bisnis untuk mendukung pelayanan kepada organisasi masyarakat sipil secara berkelanjutan.
Wilayah Kerja: Wilayah kerja Javlec bersifat Nasional berada di Yogyakarta (Gunung Kidul, Kulon Progo, Sleman), Jawa Tengah (Wonosobo), Jawa Barat (Subang), Kalimantan Timur (Berau), Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Katingan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat), Kalimantan Barat (Ketapang), Nanggore Aceh Darusalam (Agusen, Kab. Gayo lues), Jambi (Tebo)