Yayasan Geratak Kabupaten Sambas adalah sebuah Lembaga Sosial Kemanusiaan yang berbentuk Yayasan yang Berkantor Pusat di wilayah Kabupaten Sambas, beralamat Sekretariat di: Dusun Tanjung Putat RT.005/ RW.001 No.72 Desa Sepuk Tanjung, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat – Indonesia,. Didirikan berdasarkan Akte Notaris oleh Notaris: Urai Imamuddin, SH,. M.KN. dengan No. 16, pada tanggal 10 November 2017.
Semangat awal mendirikan lembaga ini adalah ketika menyaksikan fenomena yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya, dan khususnya di Kabupaten Sambas terkait peningkatan angka Penggunaan dan Penyalahguna Napza (Narkoba) yang tidak mampu untuk mendapatkan Layanan Rehabilitasi Karena Mahalnya Biaya Rehabilitasi dan Terbatas, juga bagaimana kita mengembalikan fungsi mereka menjadi manusia yg kembali pruduktif dan ber ahlaq mulia Maka kemudian berinisiatiflah Para Aktivis mendirikan “Yayasan Geratak Kabupaten Sambas” sebagai wadah untuk memulihkan para korban penyalahgunaan napza Secara Gratis, Agar Para Penyalahguna siap kembali ke masyarakat dengan mental yg sehat akal yg sehat dan ahlaq yg baik. oleh karena itu kami mengkombinasikan program layanan kami baik secara ilmiah, medis dan agama.
Para pendiri Yayasan Geratak Kabupaten Sambas adalah Profesional Adiksi bersertifikat Internasional, Pekerja Sosial, Pegiat/ Aktivis, ustadz dan Pemerhati yang kemudian sepakat untuk mendirikan Yayasan yang dapat menampung aspirasi, mencari solusi, dan bergerak bersama, guna membantu mengentaskan permasalahan sosial yang ada ditengah masyarakat. Sesuai dengan Visi dan Misi bersama, untuk kemudian bisa mengaplikasikan lebih jauh dalam bidang kemasyarakatan
Inisiator berdirinya Yayasan Geratak Kabupaten Sambas adalah:
- Jamhari, S.Pd. SD
- Ryan Setiawan, ICAP 1
- Uray Zulferi Hazibin
Dalam rapat yang diadakan pada bulan Oktober 2017, disepakati untuk mendirikan sebuah Lembaga Sosial Kemanusiaan yang kemudian diberi nama “Yayasan Geratak Kabupaten Sambas”. Dimana Geratak artinya adalah Jembatan dalam Bahasa Masyarakat Sambas Bertujuan untuk dapat menjebatani semua elemen masyarakat/StakeHolder untuk membantu para korban Penyalahguna yang butuh Pertolongan.yang dikuatkan dalam Akte Pendirian Yayasan No.16 tertanggal 10 November 2017 pada Notaris Urai Imamuddin, SH, M.KN.