Yayasan Depati, disingkat Depati adalah lembaga berbadan hukum Yayasan yang didirikan di Palembang – Sumatera Selatan pada Tanggal 13 Desember 2017,terdaftar di KementerianHukum dan HAM padaTanggal 23 Oktober 2017 dengan nomor AHU 00108578.AH.01.04
Depati mempunyai visi, cita-cita dan tujuan agar Masyarakat Sipil dan masyarakat adat yangada di Sumatera Selatan menjadi kuat dan berbudaya terhadap sumber daya hutan danlingkungan dan menjadi garda terdepan dalam pelestarian dan perlindungan ekosistem hutandan lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong akses kelolamasyarakat sipil dan masyarakat adat terhadap sumberdaya alam, sehingga terciptapengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.Untuk mewujudkanvisi tersebut, Depati akan bekerja secara bergotong royong, bekerja keras dan konsistenmelakukan pendidikan, pengorganisasian,advokasi kebijakan, penyebarluasan informasi danmenjadi fasilitator ditengah masyarakat.
Depati berkeyakinan dalam mewujudkan visinya, harus bekerjasama dengan berbagai pihak,terutama masyarakat yang merupakan penerima dampak langsung dari perubahan kualitaslingkungan hidup. Perubahan tata kelola dan kualitas SDA yang lebih baik itu hanya dapatterjadi jika semua pihak pemerintah, swasta, masyarakat dan aktivis lingkungan hidup,sosial secara bahu membahu dan bekerja keras membuat perubahan tersebut.