Perkumpulan SuaR Indonesia merupakan kelanjutan dari Perkumpulan SuaR Kediri didirikan, diKabupaten Kediri, Jawa Timur-Indonesia pada tahun 2006. Setelah 8 tahun SuaR melakukan pelayanan di Kabupaten dan Kota Kediri, dinilai penting bagi SuaR melakukan “Strategic Planning” (Rencana Strategis/Renstra) kedua, salah satu mandatnya melakukan pelayanan berbasis kebutuhan, tuntutan kebutuhan lembaga dalam merespon program kebijakan pemerintah sekaligus program di masyarakat serta untuk peningkatan kapasitas kelembagaan dan peran-peran struktur dalam kelembagaan. Hasil Renstra lembaga pada tahun 2014, salah satu rekomendasinya adalah perubahan nama dari Perkumpulan SuaR Kediri menjadi Perkumpulan SuaR Indonesia yang kemudian dikenal dengan SuaR Indonesia. Pelayanan SuaR diawal penanggulangan IMS, HIV dan AIDS pada kelompok rentan.
Setelah dalam proses pendampingan, dalam Perjalannnya banyak kasus-kasus trafficking dan anak-anak yang dilacurkan serta tingginya kasus kematian ibu dan bayi baru lahir serta kebencanaan yang tidak memperhartikan persoalan Kelompok rentan serta permsalaham lingkungan juga memberikan kerentanan pada kelompok maupun komunitas tertentu. Akhirnya, pada tahun 2007 SuaR membuat Renstra dengan menghasilkan 3 pilar utama (mandat utama) dalam program yaitu Program kesehatan khususnya HIV dan AIDS, Program pemberdayaan Perempuan dan program anak (trafficking, anak dalam konflik hukum serta pekerjaan terburuk anak) serta advokasi permasalahan perempuan dan kelompok rentan lainnya denga isu aksebilitas, kebencanaan dan lingkungan Kekuatan berjejaring kemanusiaan dengan lembaga lembaga yang mempunyai Visi yang sama sehingga suaR mengembangkan Isue yang berkaiatan dengan Kesehata reproduksi kelompok rentan, Keberagaman dan kelompok rentan Isue perlindungan Perempuan dan anak termasuk Kesehatan Ibu dan anak, Perubahan iklim (Konservasi, penyelamayan sumber air , sampah dan ketahanan Pangan) Advokasi kebijakan, Humanitarian Inklusi, Pengornagisasian kelompok rentan,Covid19 dan Vaksinasi kelompok rentan dengan focus utamanya adalah Permaslahan Perempuan anak dan kelompok rentan lainnya.
Legalitas Perkumpulan SuaR Indonesia:
- Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0008278.AHA.01.07
- Akta Notaris Paulus Bingadiputra SH nomer 98 tanggal 14 september 2015 ini ada pembaharuan dari lembaga SuaR Kediri yang berdiri tahun 2006
- Registrasi Kesbangpolinmas Kota Kediri No 220/986/418.62/2015
Visi
“Lembaga yang mandiri untuk mewujudkan perempuan, anak dan masyarakat marjinal yang berdaya, sehat dan bermartabat”
Misi
- Memperkuat kapasitas kelembagaan dan mengembangkan jejaring
- Membangun kesadaran kristis dan memberdayakan komunitas melalui pengorganisasian komunitas termsuk kelompom rentan (karena perempuan, anak disabilitas dan orang dengan HIV dan AIDS,
- Mempengaruhi kebijakan-kebijakan agar menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan, anak dan masyarakat marjinal berkaitan dengan kesehtan lingkungan maupun aksesilbilitas kelompok Rentan
- Melalui penelitian dan advokasi berbasis Bukti
- Merespon kebencanaan dengan prinsip humanitarian Inklusi