Sinergantara merupakan perkumpulan yang berdiri pada tanggal 13 Juni 2002 dan disahkan secara resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 05 Juli 2019.
Sinergantara secara aktif turut serta dalam membangun sinergi antara inovasi sosial dan inovasi teknologi ICT. Organisasi ini merupakan organisasi non-pemerintah (NGO) yang dibangun untuk menjawab kebutuhan Good Governance dan perbaikan pelayanan publik dengan melakukan riset, advokasi, dan membuat inovasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (ICT).
Selain itu, Sinergantara juga mewadahi para inovator sosial dan inovator teknologi (khususnya ICT) untuk menghasilkan pengetahuan dan karya-karya nyata yang dapat menguatkan good governance dan keterpenuhan hak-hak masyarakat atas pembangunan.