Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) didirikan pada tahun 2004. Bekerja di 7 Provinsi dan 14 Kota-Kabupaten di Indonesia. Total anggota sebanyak tiga puluh ribu. SPRI merupakan organisasi masyarakat yang mewadahi rakyat miskin. SPRI aktif melakukan advokasi kebijakan pelayanan publik, mempromosikan akuntabilitas, transparansi dan partisipasi warga dalam pemerintahan.
Pada tahun 2008, berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan RI menggelar Kegiatan Posko Perbaikan Gizi Rakyat Miskin di 16 Kelurahan di DKI Jakarta. Pada tahun 2021-2022 SPRI aktif melakukan advokasi Program Perlindungan Sosial untuk Rakyat Miskin.
Terbentuknya SPRI pada awalnya bernama SERIKAT PERJUANGAN RAKYAT INDONESIA (SPRI), didirkan pada tahun 2004. Pada saat pengajuan nama perkumpulan dalam sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Online nama tersebut ditolak dengan alasan memilki persamaan pada pokoknya dengan nama yang sudah terdaftar, dan berganti menjadi atas nama SERIKAT NASIONAL RAKYAT INDONESIA.
LEGALITAS
a. Akta Pendirian tertanggal 22-08-2013, Nomor: 17 Notaris James Sinaga
b. Akter Perubahan tertanggal 16-06-2022, Nomor: 140 Notaris James Sinaga
c. Keputusan Menkumham RI NOMOR AHU-0003966.AH.01.07.TAHUN 2024
PROGRAM KERJA
1. Advokasi Kebijakan
2. Pendampingan Akses Layanan Publik
3. Pendampingan Bantuan Hukum
4. Membangun Kapsitas Rakyat
Visi
VISI SPRI sebagai wadah berhimpun bagi warga miskin Indonesia. Sekaligus sebagai saluran aspirasi warga miskin guna memperjuangkan hal sipil dan politik.
Misi
MISI SPRI Memperjuangkan hak-hak rakyat miskin Indonesia, serta mendorong lahirnya pemimpin dari kalangan rakyat miskin
Wilayah Kerja: DKI Jakarta, Bogor, Tasikmalay, Lampung, Jogja, dll