SekBer’65 adalah lembaga yang legal berdiri 21 Mei 2012 di Jawa Tengah, anggotanya meliputi wilayah Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar serta di 3 wilayah Banyumas (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas). Tercatat dalam Akta Notaris No. 26 tanggal 21 Mei 2012. SekBer 65 merupakan organisasi berbasis massa korban pada tragedi 1965/1966 dan keluarganya serta lapisan masyarakat yang peduli soal pelanggaran HAM berat masa lalu. Bersifat terbuka dan berwatak maju.
Memiliki visi mengungkap kebenaran, menuju keadilan, meraih kesejahteraan bagi korban 65, yang notabene sudah memasuki usia lansia. Misi mewujudkan pengakuan negara terhadap terjadinya pelanggaran HAM berat pada tragedi 1965/1966.
Tragedi kemanusiaan 1965/1966 meninggalkan luka yang amat dalam bagi korban dan keluarganya, mereka masih mengalami stigma. Kondisi korban telah menjadi lansia dengan usia di atas 70 tahun. Secara umum para lansia korban ini mengalami keterbatasan fisik, penurunan intelektual dan mental sehingga mereka mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Bahkan martabatnya sebagai manusia, telah jatuh.
Secara khusus lansia korban masih terdiskriminasi oleh akses kebijakan pemerintah, mereka juga masih tereksklusi. Secara umum, kesehatan mereka sangat terganggu, kondisi ekonomi masih lemah dan dalam kondisi miskin, pergerakan fisik terbatas menyebabkan mereka tergantung pada pihak lain.
Visi
Mengungkap kebenaran, menuju keadilan, meraih kesejahteraan
Misi
Mewujudkan pengakuan negara terhadap terjadinya pelanggaran HAM berat tragedi 1965/1966
Wilayah Kerja: Berada di wilayah Jawa Tengah di Kotamadya Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten,Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Banyumas
Isu Strategis: Pendidikan & Vokasi, Seni, Budaya & Pariwisata, Kesehatan Lansia Korban 65, Pendokumentasian Data Korban Tragedi 65