PUPUK (Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil) merupakan organisasi nirlaba yang independen, berawal dari inisiasi program Peningkatan Industri Kecil (PIK) – KADIN Jawa Barat, dan prakarsa tiga kelompok profesional yaitu Pengusaha, Akademisi dan Aktivis Ekonomi yang dimulai tahun 1979 bekerjasama dengan lembaga dari Jerman yaitu Friedrich-Naumann-Stiftung (FNSt).
Pada tahun 1988 PUPUK dideklarasikan secara independen dengan tujuan memperluas ruang lingkup wilayah dan capaian ekonomi yang lebih komprehensif dan dilembagakan menjadi PUPUK, dengan badan hukum PERKUMPULAN.
Dalam pelaksanaannya PUPUK berfokus dalam upaya penyaluran aspirasi dan penguatan keberadaan usaha kecil, sehingga melahirkan wirausaha-wirausaha yang independen dan tangguh menghadapi persaingan ekonomi. Selain itu, PUPUK juga berkontribusi dalam pelaksanaan program-program penguatan usaha kecil dengan basis potensi yang dimiliki oleh usaha kecil dan kebutuhan usaha kecil dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang dimiliki Indonesia, melalui pendekatan di tingkat mikro, meso dan makro.