Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (PERSEPSI) merupakan penjelmaan dari Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) cabang Klaten. Sedangkan latar belakang sejarahnya adalah bahwa pada tahun 1979 – 1984 berstatus sebagai pelaksana proyek dari LP3ES Jakarta, tahun 1989 – 1992 berstatus sebagai cabang dan sejak Mei 1993 secara organisasi telah menjadi organisasi baru, yang telah terpisah dari LP3ES Jakarta, selanjutnya bernama PERSEPSI. Secara hukum PERSEPSI telah dicatat dalam akte notaris Henricus Subekti, SH sebagai Badan Hukum Perkumpulan tahun 1993, dengan tambahan berita Negara RI nomor 3 pada tanggal 10/10 tahun 2000. Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO yang embrionya berasal dari LP3ES, maka PERSEPSI tetap melanjutkan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang telah dirintis LP3ES sejak tahun 1979.
Dengan mengantongi Surat Keterangan Domisili No, 145/03/III/2021 di Desa Kwaren, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, ditandatangani oleh Suratman sebagai Kepala Desa, dan diketahui oleh Ir. Anna Fajria Hidayati, M.Si sebagai Camat Kwaren, maka YAYASAN PENGEMBANGAN DAN STUDI SOSIAL EKONOMI PERSEPSI telah didaftarkan dan mendapat Ijin Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0003131.AH.01.04 Tahun 2021.