Perkumpulan Lingkar Hijau didirikan pada tahun 2014 dan disahkan melalui akta Notaris tanggal 20-05-2015 Nomor 20.- serta tercatat secara hukum di dalam Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001899.AH.01.07.TAHUN 2015 – tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lingkar Hijau.
Perkumpulan Lingkar Hijau didirikan oleh para aktivis Lingkungan Hidup dan Agraria di Sumatera Selatan, sebagai respon terhadap situasi ketidakadilan dalam pengelolaan dan distribusi sumber daya alam serta maraknya konflik agraria dan sumber daya alam yang terjadi.
Investasi besar dalam penguasaan sumber daya alam telah mengakibatkan bencana ekologis, pengabaian nilai-nilai manusia dan penghancuran struktur sosial dan budaya. Sebagai bagian dari pendiriannya, pada 2014 Perkumpulan Lingkar Hijau mengembangkan visi dan misi organisasi dengan melakukan penguatan dan pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat di Pedesaan agar terciptanya tatanan ekonomi yang adil dan mensejahterakan, mendorong terwujudnya keadilan dan kelestarian Lingkungan Hidup di Sumatera selatan.
Untuk mewujudkan gagasan ini, Perkumpulan Lingkar Hijau melakukan pendampingan masyarakat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan wilayah kelola yang dimiliki oleh masyarakat, yang berasal dari kebijakan nasional dan diterjemahkan ke dalam skema Perhutanan Sosial (PS) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pengakuan legal ini diharapkan dapat membantu dan mendorong masyarakat untuk melestarikan kearifan lokal dan mengembangkan inisiatif komunitas dalam memanfaatkan, mengelola, dan menggunakan sumber daya alam yang rakyat miliki secara adil dan berkelanjutan. Termasuk di dalamnya akan muncul peningkatan ekonomi atau tingkat kesejahteraan masyarakat dengan kemandirian rakyat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alamnya sendiri. Selain itu, program dan agenda ini juga diharapkan untuk mendukung kerja advokasi dalam mendorong dan mengembangkan kebijakan yang bertujuan guna melindungi nilai-nilai kemanusiaan, serta menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha/perusahaan yang melakukan kejahatan kemanusian dan lingkungan hidup (tidak mengelola sumber daya alam dan lingkungan dengan baik).
Kegiatan advokasi ini dilakukan dengan strategi dan metode pelibatan dan kemitraan kritis, dimana Perkumpulan Lingkar Hijau membangun hubungan dengan lembaga penegak hukum dan Kementerian/Lembaga terkait di Pusat dan Daerah. Termasuk strategi membangun dukungan publik oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan dan kelompok komunitas.
Perkumpulan Lingkar Hijau bekerja secara luas hampir di 16 Kabupaten/Kota di Sumatera
Selatan, terutama pada wilayah yang rentan terhadap persoalan investasi sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan (HTI) yang berdampak pada persoalan kemanusiaan dan lingkungan hidup.
Selain itu perkumpulan Lingkar Hijau juga aktif melakukan pendidikan bagi orang muda di wilayah desa maupun di perkotaan dengan tujuan agar dapat memberikan kesadaran kritis kepada komunitas orang muda akan kondisi lingkungan hidup dan Sumber Daya Alam di wilayahnya masing – masing dan mampu mempertahankannya dari kerusakan yang diakibatkan kebijakan yang di keluarkan oleh Negara dan tidak berpihak terhadap lingkungan Hidup.
Visi
Terwujudnya Keadilan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam bagi rakyat secara berkelanjutan di Sumatera selatan.
Misi
- Mendorong tumbuhnya organisasi-organisasi di tingkat tapak (Kelompok Masyarakat; PokMas) yang aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan.
- Melakukan penguatan dan pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat di Pedesaan agar terciptanya tatanan ekonomi yang adil dan mensejahterakan.
- Mendorong Perubahan Kebijakan, penegakan Hukum dan penyelesaian Konflik di Sumatera selatan
Wilayah Kerja: Provinsi Sumatera Selatan
Isu Strategis: Lingkungan & Perubahan Iklim, Penanggulangan Bencana, Ekonomi Kemasyarakatan, Pendidikan & Vokasi, Reformasi Agraria, Penanganan Konflik, Pemberdayaan Pemuda, Pemberdayaan Masyarakat Adat