Desa Lestari adalah perkumpulan yang didirikan pada 1 November 2014 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 11 Oktober 2016. Perkumpulan Desa Lestari menaruh kepedulian pada desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di terutama pada proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan pembangunan desa.
Dalam perjalanannya, Perkumpulan Desa Lestari berupaya mengambil peran dan tindakan strategis dalam mempromosikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan dalam mengelola sumber daya dan potensi yang dimiliki oleh desa. Hal tersebut dapat terwujud dengan optimalisasi potensi sumber daya desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Peningkatan pembangunan desa dapat melalui pengembangan potensi perekonomian desa dan menjadi wadah bersama masyarakat pedesaan dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri dan partisipatif.
Perkumpulan Desa Lestari secara teknis bekerja untuk memfasilitasi pemetaan potensi desa, pengembangan dan penguatan BUMDesa, pemetaan rantai nilai komoditas dan penguatan Good Agricultural Practices (GAP) dan Good Handling Practices (GHP).