Alamat:

Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Provinsi:

Nusa Tenggara Timur

Media Sosial:

Narahubung:

Fransiskus Tallan

Email Narahubung:

tallan.frans87@gmail.com

Peka Dispa NTT

Isu Strategis:
Air Bersih & Sampah, Ekonomi Kemasyarakatan, HAM & Bantuan Hukum, Kebijakan Publik, Infrastruktur Hijau, Kesehatan Masyarakat, Kesetaraan Gender Disabilitas & Inklusi Sosial (GEDSI), Lingkungan & Perubahan Iklim, Pemberdayaan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Adat, Pemberdayaan Perempuan & Anak, Penanganan Konflik, Penanggulangan Bencana, Pendidikan & Vokasi, Pertanian & Pangan, Reformasi Agraria
Layanan Organisasi:
Bantuan Hukum, Pemberdayaan, Pengembangan Kapasitas
Bentuk Organisasi:
Lainnya

Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Kaum Disabilitas, Perempuan dan Anak berdiri sejak Tahun 2021 dan berfokus pada pendampingan serta pemberdayaan terhadap kaum Disabilitas, Perempuan dan Anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Berangkat dari ide bahwa setiap orang secara kelompok dan individu yang peduli terhadap pemberdayaan sosial khususnya disabilitas, perempuan dan anak di negeri ini untuk turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keadilan terhadap kaum marginal yaitu difabel, perempuan dan anak secara demokratis.

Visi

Menjadi Lembaga yang independen dan profesional serta membangun sinergitas yang pastisipatif, edukatif, fasilitatif dan religius.

Misi

  1. Melindungi serta memperjuangkan hak – hak kaum difabel, perempuan dan anak;
  2. Membangun kapabilitas anggota untuk berpikir positif, konstruktif, kreatif, inovatif, achiever, percaya diri, antusias, motivasi diri sendiri (selfmotivated) dan mampu melakukan determinasi (selfdetermination);
  3. Menunjukkan eksistensi dalam mengembangkan kapasitas lembaga secara optimal yang bersifat struktur horizontal, delegasi otoritas, fokus keluar, proaktif, dan risk taking;
  4. Menciptakan jiwa kepemimpinan (leadership) tiap anggota lembaga yang unggul dalam hal integritas, melayani, kerjasama tim (team work), berpikir positif dan mampu membangun relasi kerja (networking);
  5. Mampu berperan aktif dalam memajukan pembangunan serta memberikan kontribusi positif terhadap pemerintah daerah;
  6. Menjalin komunikasi intensif secara internal maupun eksternal;
  7. Mampu menjadi pelopor pemberdayaan masyarakat sosial di Nusa Tenggara Timur khususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  8. Mampu mendampingi serta membimbing masyarakat (social control) dalam setiap proses demokrasi, baik itu kebijakan publik (public policy), ataupun kebijakan pemerintah (government policy);

Wilayah Kerja: Kabupaten Timor Tengah Selatan