Alamat:

Jl. Jambu No.4, Manokwari Barat, Kec. Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. 98312

Provinsi:

Papua Barat

Media Sosial:

Instagram: @mnukwar_papua

Narahubung:

Fx Wibisono

Email Narahubung:

fxwibisono2@gmail.com

Mnukwar Papua

Isu Strategis:
Ekonomi Kemasyarakatan, Energi & Transportasi, Kesetaraan Gender Disabilitas & Inklusi Sosial (GEDSI), Lingkungan & Perubahan Iklim, Pemberdayaan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Adat, Pemberdayaan Pemuda, Pemberdayaan Perempuan & Anak, Penanganan Konflik, Penanggulangan Bencana, Pendidikan & Vokasi, Pertanian & Pangan, Seni Budaya & Pariwisata
Layanan Organisasi:
Pemberdayaan, Pengembangan Kapasitas, Riset Kajian Data
Bentuk Organisasi:
Perkumpulan

Mnukwar Papua adalah organisasi non-pemerintah yang beranggotakan individu-individu dari berbagai organisasi yang mempunyai kepedulian pada berbagai persoalan dalam pembangunan dan sumber daya alam di Tanah Papua. Organisasi ini berbentuk perkumpulan dan bersifat independen. Mnukwar Papua lahir pada tanggal 29 Maret 2007. Mnukwar Papua dibentuk dengan maksud mendorong adanya media yang transparan, adil dan jujur serta melakukan penguatan kapasitas sumberdaya manusia di Tanah Papua. Visi mnukwar adalah Mewujudkan pembangunan yang berwawasan kemanusian, kelestarian lingkungan dan berkeadilan sosial di Tanah Papua.

Visi

Mewujudkan pembangunan yang berwawasan kemanusian, kelestarian lingkungan dan berkeadilan sosial di Tanah Papua.

Misi

1. Mengelola data dan informasi yang independen, jujur dan berkeadilan
2. Mengelola media komunikasi yang menjamin transparansi dalam proses-proses pembangunan
3. Meningkatkan kapasitas masyarakat
4. Mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan

Wilayah KerjaTanah Papua

Isu StrategisLingkungan & Perubahan Iklim, Penanggulangan Bencana, Ekonomi Kemasyarakatan, Pendidikan & Vokasi, Pemberdayaan Desa, Pertanian & Pangan, Energi & Transportasi, Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI), Seni, Budaya & Pariwisata, Penanganan Konflik, Pemberdayaan Pemuda, Pemberdayaan Perempuan & Anak, Pemberdayaan Masyarakat Adat, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat