Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) adalah organisasi Non-Pemerintah (NGO) yang dirintis sejak tahun 1981 oleh sekelompok aktivis mahasiswa dan intelektual di Purwokerto. Berangkat dari keprihatinan atas kondisi kemiskinan dan ketidakadilan yang dialami oleh sebagian besar masyarakat. Keprihatinan tersebut diaktualisasikan melalui aktivitas pendampingan komunitas miskin, baik di kota maupun di desa. Pada tanggal 28 Februari 1987 aktivitas tersebut dilembagakan dalam badan hukum yang berbentuk yayasan.
LPPSLH merupakan organisasi profesional dan mandiri yang mampu mendorong terbangunnya gerakan sosial menuju keadilan dan demokrasi dengan menjunjung tinggi prinsip–prinsip kesetaraan dan interdependensi.
Selain itu, LPPSLH juga aktif dalam menjalankan misinya dalam upaya Efisiensi pengelolaan sumberdaya kelembagaan untuk keberlanjutan aktivitas pemberdayaan masyarakat, pembangunan citra dan perluasan jaringan kerja berbasis kemandirian lembaga, pengembangan advokasi dan pendidikan kewarganegaraan menuju penguatan organisasi rakyat sebagai motor gerakan sosial, serta pengembangan sistem kelembagaan yang profesional dengan mengembangkan fungsi-fungsi administrasi, SIM dan keuangan yang efektif dan akuntabel