Lingkar Belajar Untuk (LiBu) Perempuan merupakan perkumpulan yang berdiri dan berada di Provinsi Sulawesi Tengah. LibU Perempuan berfokus dalam penanganan isu tentang perempuan dan gender, dan juga turut berpartisipasi aktif dalam pegawasan kebijakan otonomi daerah serta pengawasan tata kelola pemerintahan yang meliputi pengawasan kebijakan publik dan transparansi anggaran. Selain itu, perkumpulan ini juga ikut teribat dalam pengawasan isu tentang lingkungan dan peningkatan kapasitas masyarakat terutama dalam bidang pengelolaan keuangan melalui kelembagaan keuangan atau koperasi.
Terkait penangan isu gender yang merupakan fokus kerja utamanya, LiBu Perempuan berpandangan bahwa kerja dan gerak bersama dari berbagai pihak dan berbagai lapisan untuk melakukan penanganan dan membangun rujukan adalah harapan baik untuk penghapusan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender. Salah satu bentuk kebersamaan dan gerak bersama yang dimaksud yakni adanya pelibatan kaum adam dalam pembangunan kesejahteraan perempuan. Pelibatan laki-laki dan unsur-unsur lainnya dalam penghapusan kekerasan berbasis gender yang telah digagas oleh DP3A provinsi perlu disambut baik sebagai salah satu jawaban atas persoalan yang terjadi. Selain itu, LiBu Perempuan juga mempercayai bahwa pelibatan desa hingga unsur-unsur paling bawah sangat penting untuk terus dilakukan, disosialisasikan, serta dilaksanakan terutama dalam hal peningkatan penguatan kesadaran.
LiBu Perempuan juga berfikir bahwa pencapaian pembangunan kesejahteraan perempuan di berbagai bidang harus terus diawasi. Hal ini terutama mengenai kondisi penghapusan kekerasan berbasis gender. Peningkatan kekerasan berbasis gender seringkali terjadi terutama pada kondisi pasca bencana. Oleh karenanya, pengawasan pada hal-hal yang berkaitan dengan penghargaan atas hak-hak, kesetaraan, bagaimana diskriminasi pada perempuan dihapus, sejauh mana ruang kepemimpinan perempuan dibuka, bagaimana akses atas keadilan terutama bagi korban-korban kekerasan seksual didengar, dihormati dan mendapatkan keadilan, serta situasi perkawinan usia anak dan isu-isu lainnya masih perlu untuk terus dilakukan.