ELSAKA (Lembaga Studi dan Advokasi Kebijakan) adalah organisasi non pemerintah (NGO) yang didirikan pada tanggal 10 Januari 2002 dan berkedudukan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. ELSAKA terdaftar di Notariat dengan Akte Notaris Nomor: -2- tertanggal 1 Nopember 2002 di Kantor Notaris Mauliddin Shati,SH, dan diperbaharui dengan Akta Notaris Perubahan No:-57 pada Kantor Notaris Aida Selli Siburian,SH,MKN tertanggal 22 September 2016. ELSAKA juga ter-registrasi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat dengan Nomor Registrasi: 577_F/BKB-PM/III/2008.
Visi-Misi: “Mewujudkan Masyarakat Sipil Yang Kritis, Berdaulat, Dan Demokratis Yang Mampu Melakukan Kontrol Terhadap Kebijakan Pemerintah”.
Sejak pendiriannya, ELSAKA memilik pengalaman kerja sama dengan berbagai pihak, diantaranya adalah:
- Yayasan PENABULU untuk program peningkatan sumber penghidupan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Sumatera Utara
- Rettet den Regenwald, Jerman untuk program peningkatan partisipasi perempuan dalam perlindungan kawasan hutan Batang Toru
- Niwano Peace Building Foundation, Japan untuk program Changing Diversity into Unity
- GSDI (Global Spatial Data Infrastructure Association) untuk proyek pelatihan pemetaan bagi masyarakat guna percepatan akses wilayah kelola rakyat
- USAID-CEGAH untuk proyek pemantauan dan advokasi layanan publik di sektor kesehatan
- Yayasan TIFA untuk proyek Audit Sosial Layanan Kesehatan
- SAWIT Watch untuk proyek-proyek pada issu perkebunan sawit di Sumatera Utara
- UNDP-Election MDP untuk proyek-proyek peningkatan partisipasi pemilih
- ICCO Kia Netherland untuk program kebencanaan di Aceh dan Nias
- UNDP untuk program respon bencana Aceh dan Nias.
ELSAKA adalah anggota dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Sumatera Utara dan juga merupakan jaringan kerja dari Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif di Sumatera Utara.