Alamat:

Jalan Pembangunan, Dusun Sebenua No.33, Desa Lubuk Dagang

Provinsi:

Kalimantan Barat

Media Sosial:

Facebook: gapemasda

Narahubung:

Wilma Sari

Email Narahubung:

wilmasari87@gmail.com

Lembaga Pengembangan Masyarakat Pedesaan (GAPEMASDA)

Isu Strategis:
Anti Korupsi & Akuntabilitas Publik, HAM & Bantuan Hukum, Kebijakan Publik, Kesetaraan Gender Disabilitas & Inklusi Sosial (GEDSI), Lingkungan & Perubahan Iklim, Pemberdayaan Desa, Pemberdayaan Perempuan & Anak
Layanan Organisasi:
Pemberdayaan, Pengembangan Kapasitas, Riset Kajian Data
Bentuk Organisasi:
Yayasan

Lembaga Pengembangan Masyarakat Pedesaan (GAPEMASDA) adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didirikan oleh para pegiat social pada tahun 1998 di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. GAPEMASDA didirikan sebagai respon terhadap proses perubahan pasca reformasi yang masih mengabaikan dan meminggirkan masyarakat dalam proses pembangunan. Termasuk di Kabupaten Sambas sebagai kabupaten perbatasan di Kalimantan Barat yang menghadapi kompleksitas tantangan pembangunan dalam berbagai isu, terutama di tingkat desa. Dan sesuai dengan gagasan pendiriannya, tujuan utama berdirinya GAPEMASDA adalah untuk memperkuat masyarakat pedesaan dalam mencapai mencapai keadilan social, keadilan gender dan keberlanjutan lingkungan. GAPEMASDA memberikan perhatian dan focus terhadap upaya perubahan di Kabupaten Sambas terutama terkait isu-isu masyarakat pedesaan seperti transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemenuhan hak-hak dasar, dan kemandirian kelompok masyarakat.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang mempunyai komitmen untuk perubahan, GAPEMASDA terus melakukan penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Dalam upaya penguatan tata Kelola organisasi yang lebih baik, GAPEMASDA sebagai LSM memilih bentuk badan hukum sebagai perkumpulan. Struktur dan tata kelola organisasi terdiri dari Musyawarah Umum Anggota (MUA), Badan Pengawas dan Dewan Eksekutif. Musyawarah Umum Anggota merupakan forum pengambil keputusan tertinggi dalam organisasi yang diselenggarakan dalam lima (5) tahun sekali. Badan Pengawas merupakan elemen organisasi yang menjalan fungsi pengawasan internal dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Eksekutif dalam menjalankan roda organisasi. Sementara Dewan Eksekutif adalah penyelenggara mandat organisasi yang bertanggungjawab menjalankan agenda, kegiatan dan program serta diberi kewenangan untuk melengkapi struktur dan sumberdaya manusia pelaksana sesuai dengan kemampuan dan perkembangan organisasi.

GAPEMASDA berproses secara mandiri dengan latar belakang para pendiri dari berbagai macam disiplin ilmu, di awali dari diskusi-diskusi terhadap permasalahan yang ada khususnya di Kabupaten Sambas, sehingga disepakati pendirian wadah berupa Organisasi Masyarakat Sipil sebagai wadah perjuangan dan pengabdian kepada daerah. GAPEMASDA memulai aktivitasnya tanggal 12 Desember 1998 atas inisiastif tiga orang pegiat social di Kabupaten Sambas, yaitu Syahriandi, SH., Suaib, S.Pd., Syafrudin, S.Sos., yang didorong kepedulian atas persoalan kemiskinan, perekonomian rakyat, sosial budaya serta penegakan hak-hak masyarakat terutama masyarakat pedesaan di Kabupaten Sambas. Dalam menjalankan roda organisasi para pengurus diawal-awal pendiriannya menghimpun dana pribadi untuk iuran organisasi. Sampailah akhirnya GAPEMASDA mendapatkan kepercayaan untuk mengelola program Pendidikan Politik Masyarakat pada tahun 1999 dari PKBI Kalbar, kemudian pada periode 2007 sampai dengan 2009 bekerjasama dengan Save The Children dalam program Enabling Communities to Combat Chaild Traffiking (ENABLE) sebagai upaya untuk Memberdayakan Masyarakat dalam Memerangi Perdagangan Anak di Kabupaten Sambas.

Dalam sejarah perkembangan tata Kelola organisasi, GAPEMASDA awalnya terdaftar di Kantor Notaris dengan Nomor pada tahun 2000 201/W/II/2000. Kemudian secara resmi berbadan hukum Lembaga dengan Akta Nomor 01 pada tanggal 12 Oktober 2009 yang terdaftar pada kantor Notaris Dewi Sarmini, SH. M.Kn. di Kabupaten Sambas. Selanjutnya dalam perkembangan mengalami perubahan dengan Akta Perubahan Nomor 06/12-12-2009 yang terdaftar pada Kantor Notaris Dewi Sarmini, SH. M.Kn. Dan pada tahun 2020, dilakukan kembali perubahan dengan Akta Perubahan Nomor: 07/23-09-2020 yang terdaftar pada Kantor Notaris Hardiansyah, SH. M.Kn., yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Terdaftar pada di Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Sambas No. 220/22/KPL-POL/2020.

Visi
Visi GAPEMASDA adalah Terwujudnya tatanan masyarakat yang sejahtera dan mandiri berbasis keadilan social, keadilan gender dan keberlanjutan lingkungan.

Misi

  • Memperkuat kelompok masyarakat pedesaan dalam upaya meningkatkan ekonomi dan pemenuhan hak-hak pendidikan dan kesehatan
  • Mendorong perubahan kebijakan lokal yang memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya
  • Mengembangkan pengelolaan SDA berbasis masyarakat yang adil dan lestari
  • Memperluas kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak baik tingkat lokal nasional dan inernasional
    Memperkuat kapasitas organisasi menuju kemandirian dan keberlanjutan.