Lembaga Mitra Turatea merupakan lembaga yang berdiri pada tanggal 14 April 2001 oleh beberapa mantan aktivis mahasiswa yang disahkan melalui akte notaris nomor : 22, notaris Muhammad Yusran La Tanrang, SH, dan secara operasional terdaftar pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Daerah Jeneponto Nomor : 06 / KSB-PMD / V / 2001.
Lembaga Mitra Turatea dibentuk sebagai bentuk keprihatinan dan langkah awal dalam menyikapi kondisi kabupaten jeneponto yang sangat berbeda dengan beberapa kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan. Letak Geografis kabupaten Jeneponto sangat tidak menguntungkan bagi masyarakatnya yang umumnya adalah petani. Curah hujan yang sangat minim, dengan kondisi alam yang berbukit, menjadikan Jeneponto sebagai daerah kering dan gersang. Kondisi Jeneponto yang demikin tidak menguntungkan berdampak pada krisis ekonomi pada dekade awal reformasi yang kemudian memporak-porandakan perekonomian masyarakat Jeneponto. Melihat realitas tersebut, merasa penting untuk membentuk wadah yang dapat memfasilitasi kesenjangan yang mencolok ditengah masyarakat, dimana pada saat yang sama di Jeneponto belum memiliki Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki warna yang jelas terhadap keberpihakan golongan masyarakat bawah.
Lembaga Mitra Turatea lahir untuk mencoba mengambil peran-peran strategis dalam membantu masyarakat miskin dari keterpurukan. Mitra Turatea mencoba melakukan kegiatan-kegiatan strategis melalui kerjasama antar stakeholder, baik dengan pihak pemerintah daerah maupun pihak luar yang mempunyai kepedulian dan visi yang sama dalam memberdayakan masyarakat miskin dan perempun. Meskipun dalam usia yang masih relatif muda, Mitra Turatea telah melakukan beberapa upaya memperjuangkan kepentingan serta hak-hak masyarakat ekonomi lemah, baik melalui advokasi maupun aksi-aksi kepada pihak yang berwenang.
Tujuan utama gerakan Mitra Turatea adalah untuk memberdayakan masyarakat secara utuh dan berkeadilan. Tujuan tersebut diwujudkan dengan membantu pemerintah dan masyarakat dalam merealisasikan pembangunan yang adil dan berkelanjutan (khususnya dalam bidang pertanian, kesehatan, pendidikan serta pengembangan masyarakat), serta dengan membantu pemerintah dan masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat yang mengedepankan kepentingan rakyat miskin dan perempuan.serta kelompok marginal lainnya.