Lembaga Konsumen Yogyakarta adalah organisasi nirlaba yang dalam UU Perlindungan Konsumen disebut LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat). berdiri sejak tahun 1978 yang berperan dalam upaya pendidikan konsumen, pengorganisasian, pemberdayaan dan advokasi kasus dan kebijakan. LKY mempunyai layanan pengaduan untuk permasalahan sengketa konsumen melalui jalur non-litigasi. Kami mempunyai 10 kelompok dampingan yang bernama Kelompok Konsumen Sadar yang tersebar di Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kab. Gunungkidul, dan Kab. Kulon Progo. Isu prioritas yang sedang dikerjakan sekarang adalah akses keuangan digital yang adil, revitalisasi pangan lokal, perubahan iklim, dan konsumsi berkelanjutan. LKY juga bermitra dengan lembaga pemerintah dalam rangka pengawasan barang dan jasa, saksi ahli hukum perlindungan konsumen, evaluator kebijakan dan menjadi mitra diskusi pemerintah dalam penyusunan regulasi.
Visi
Terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat konsumen
Misi
- Menumbuhkan kesadaran kritis konsumen.
- Menggalang solidaritas konsumen.
- Mendorong terbentuknya kelompok-kelompok konsumen yang kuat dan kritis.
- Membela konsumen yang nir-daya.
- Memperjuangkan keadilan bagi masyarakat konsumen.
Wilayah Kerja: Indonesia
Isu Strategis: HAM & Bantuan Hukum, Kebijakan Publik, Lingkungan & Perubahan Iklim, Ekonomi Kemasyarakatan, Pendidikan & Vokasi, Pemberdayaan Desa, Pertanian & Pangan, Energi & Transportasi, Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI), Seni, Budaya & Pariwisata, Infrastruktur Hijau, Air Bersih & Sampah, Pemberdayaan Pemuda, Kesehatan Masyarakat, Keselamatan & Keamanan, Pemberdayaan Perempuan & Anak, Pemberdayaan Masyarakat Adat, Teknologi Informasi, Komunikasi, & Keamananan Digital