Suku bangsa Malind merupakan kesatuan masyarakat adat yang mempunyai tradisi lisan tentang persebaran dan penggolongan suku dan diyakini bahwa orang Malind berdatangan dan menyebar ke arah empat mata angin. Pengelompokkan orang Malind secara umum berdasarkan mata angin adalah Malind Ezam (Utara), Marlnd Sasom (Timur), Malind Mayo (Selatan), dan Malind Imoh (Barat). Keempat golongan Adat dalam struktur masyarakat adat Malind berdiri secara otonomi dan independen namun tetap berkomunikasi dan berkoordinasi diantara satu golongan dan golongan lainnya. Selain itu ketua umum golongan merupakan pimpinan tertinggi dalam golongan yang ditetapkan berdasarkan silsilah dan keputusan rapat adat dalam golongan sehingga semua pengikut dalam golongan adatnya harus tunduk dan patuh kepada pimpinan golongan yang ditetapkan. Tatanan dan strata masyarakat adat Malind ini disampaikan secara lisan dan turun temurun dari generasi ke generasi sehingga dikhawatirkan dengan ada perubahan jaman dan generasi bisa menyebabkan tatanan adat ini berubah mengikuti peradaban baru. Oleh karenanya dirasa penting saat ini tatanan masyarakat adat Malind ini perlu dilembagakan agar generasi yang akan datang mempunyai pegangan secara tertulis dari generasi sebelumnya
Maksud dibentuknya Lembaga Adat Malind Anim adalah guna peningkatan nilai-nilai adat dan juga kebiasaan yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat dapat berlangsung dengan baik demi peningkatan kesejahteraan warga masyarakat adat.
Tujuan dibentuknya lembaga adat adalah untuk peningkatan sumber daya manusia dan juga pelestarian kehidupan adat masyarakat Malind supaya dapat tetap berjalan dengan lestari dan sesuai dengan hukum adat yang telah berlaku sejak zaman nenek moyang terdahulu.
Visi
Visi Lembaga Adat Malind Anim adalah terwujudnya kehidupan masyarakat adat Malind yang Bermartabat, Adil, Makmur dan Sejahtera.
Misi
- Mengembalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat Adat Malind, sehingga mampu menikmati hak-haknya dasarnya secara adil dan merata.
- Mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat, mempertahankan dan mengembangkan kearifan adat untuk melindungi sumberdaya alam diatas tanah dan hak ulayatnya.
- Membela dan memperjuangkan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar Masyarakat Adat Malind.