LBH-APIK Medan dibentuk oleh Perkumpulan APIK(Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) didirikan oleh 5 orang perempuan pengacara pada tanggal 19 Nopember 1997 berdasarkan Akte Notaris Djaidir No. 47/1997.
Perjalanan lembaga APIK ini hampir setahun melakukan kegiatannya diwilayah Sumatera Utara, kemudian pada tanggal 19 November 1998 akhirnya merubah menjadi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk keadilan (LBH APIK) Medan.
Visi:
Terwujudnya Masyarakat Yang INKLUSIF, SETARA ADIL Dan BERKELANJUTAN Melalui Perubahan Sistem Hukum.
Misi:
Menyediakan Layanan Hukum Bagi Perempuan Pencari Keadilan, Mengupayakan Perubahan Hukum Di Tingkat Substansi, Struktur dan Kultur. Membangun Gerakan Sosial Untuk Keadilan Bagi Perempuan.