Alamat:

Jl. Delima Nomor 1926 Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban Jawa Timur

Provinsi:

Jawa Timur

Media Sosial:

Narahubung:

Nunu Fauziyah

Email Narahubung:

nunukfawziah@gmail.com

Koalisi Perempuan Ronggolawe

Isu Strategis:
HAM & Bantuan Hukum, Kebijakan Publik, Kesetaraan Gender Disabilitas & Inklusi Sosial (GEDSI), Pemberdayaan Perempuan & Anak
Layanan Organisasi:
Pemberdayaan, Pengembangan Kapasitas
Bentuk Organisasi:
Lainnya

Beberapa elemen aktifis perempuan dari gerakan mahasiswa di Kabupaten Tuban yang melihat realitas di Kabupaten Tuban telah terjadi kesenjangan peran dan fungsi terhadap kelompok perempuan. Beberapa data yang bersifat kasuistik menunjukkan adanya diskriminasiterhadap perempuan sehingga mengakibatkan pertumbuhan disektor ekonomi tingkat desa terhambat, perlakuan terhadap perempuan dan anak yang tidak adil dalam ranahhukum, kemandulan fungsi kontrol, keterlibatan perempuan dalam kebijakan publik hampir tidak ada dan stereotipe yang mengkoncowingkingkan perempuan sangat mengakar di sandi-sandi putaran kehidupan masyarakat. Maka pada tanggal 14 Februari tahun 2004 dengan penuh pertimbangan dan harapan K.P.Ronggolawe sebagai yayasan independen, non partisan non profit di deklarasikan di Hotel Purnama Kabupaten Tuban.

Akte notaris Nomor 09 tahun 2015 (perubahan dari tahun 2005) oleh Miqdarulridho, SH. Dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0032628.AH.01.04.Tahun 2015. K.P.Ronggloawe yang memiliki komitmen melakukankerja-kerjaadvokasi kebijakan publik, pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak, pendidikan alternatifberbasis gender, mendorongkemandirian perempuan diwilayah pedesaan,pemberdayaanmasyarakat untuk kemandirian dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi pedesaanserta penyuluhan dan bantuan hukum bagi masyrakat marginal. Strategi pendekatan yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Ronggolawe adalah partisipatorisperempuan dengan tujuan agar perempuan mampu mengejar ketertinggalan yang diakibatkan oleh konstruksi patriarkhi yang menempatkan posisi perempuan menjadi timpang baik dalam akses dan kontrol terhadap sumberdaya ekonomi, politik, HAM, sosial dan budaya.