Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA) adalah organisasi non profit yang didirikan pada 5 Juni 2000 oleh perwakilan kelompok dan aktivis terdidik yang secara sadar memilih jalan untuk mengabdikan dirinya secara sukarela terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan masyarakat marginal. Pada 28 Februari 2007, Japesda setuju untuk mengubah bentuk organisasi dari jaringan menjadi perkumpulan dengan nomor akta pendirian Nomor 181 Tanggal 28 Februari 2007.
Selanjutnya untuk memaksimalkan kapasitas kerjanya dan memperluas jaringan kerjanya serta menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru tentang kelembagaan organisasi masyarakat sipil (Ormas), Japesda merubah akta perkumpulan menjadi Nomor 8 Tanggal 08 Maret 2021 dan pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0003859.AH.01.07.
JAPESDA aktif melakukan advokasi dalam manajemen sumber daya alam (hutan dan lahan, pesisir dan laut), pendidikan lingkungan, mitigasi bencana, hak asasi manusia dan kesetaraan gender sejak awal berdirinya. Japesda kemudian mengembangkan kerjanya untuk perbaikan lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam dan penghidupan masyarakat lokal melalui pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.