Alamat:

Jl. Pemuda Km. 1,5 RT. 11 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kuala Kapuas 73516 Kabupaten Kapuas-Kalimantan Tengah

Provinsi:

Kalimantan Tengah

Media Sosial:

Narahubung:

Heri Susanto

Email Narahubung:

herigambut@gmail.com

Yayasan Tahanjungan Tarung

Isu Strategis:
Air Bersih & Sampah, Ekonomi Kemasyarakatan, HAM & Bantuan Hukum, Kebijakan Publik, Infrastruktur Hijau, Kemitraan Publik-Swasta-Komunitas, Kesehatan Masyarakat, Keselamatan & Keamanan, Kesetaraan Gender Disabilitas & Inklusi Sosial (GEDSI), Lingkungan & Perubahan Iklim, Pemberdayaan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Adat, Pemberdayaan Pemuda, Pemberdayaan Perempuan & Anak, Penanganan Konflik, Pendanaan Lestari, Pendidikan & Vokasi, Perburuhan & Ketenagakerjaan, Pertanian & Pangan, Reformasi Agraria, Seni Budaya & Pariwisata, TIK & Keamanan Digital
Layanan Organisasi:
Bantuan Hukum, Pemberdayaan, Pengembangan Kapasitas, Riset Kajian Data
Bentuk Organisasi:
Yayasan

Yayasan Tahanjungan Tarung – Kuala Kapuas adalah suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berdiri sejak bulan Juni 1998 dan Berbadan Hukum pada tanggal 19 Juni 1998 dihadapan Notaris R.A. SETIYO HIDAYATI, S.H. Jalan Suprapto No. 8 Telp. (0536) 21678 – 24637 Fax. (0536) 24637 Palangka Raya 73111 dengan Nomor : 07 dalam ruang lingkup kegiatan Propinsi Kalimantan Tengah dan perbaikan Akta Tahun 2015 dihadapan Notaris KHANTSAFIKNI, S.H., M.H. Jl. Keruing No. 3, RT. 36 RW. 04 Telp./Fax. 0513-24703 Kuala Kapuas 73514 Kalteng. Dengan Nomor : 04, Tanggal. 09 Nopember 2015. Terdaftar pada Kemenkumham Republik Indonesia Nomor AHU-0022260.AH.01.04.Tahun 2015.
Yayasan Tahanjungan Tarung Kuala Kapuas mulai dibangun pada tahun 2008 berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara Badan Pengurus dan Direktur Eksekutif Yayasan Tahanjungan Tarung di Palangka Raya. Pendirian atau pemindahan Yayasan Tahanjungan Tarung dari kedudukannya di Palangka Raya ke Kuala Kapuas dengan Kedudukan di Jl. Pemuda Km. 1,5 RT. 11 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kuala Kapuas 73516 Kabupaten Kapuas-Kalimantan Tengah, dilatar belakangi oleh pemikiran untuk menjadikan Yayasan Tahanjungan Tarung fokus pada tujuan pembentukannya semula, yakni sebagai respon terhadap kondisi sosial dan lingkungan hidup yang terjadi akibat lahirnya kebijakan Proyek Pengembangan Lahan Gambut 1 Juta Hektar di Kalimantan Tengah.
Nama Tahanjungan Tarung dalam bahasa Dayak ‘SANGIANG’ memiliki makna yaitu sebagai cahaya yang berpendar dari bawah muncul kepermukaan. Nama ini diberikan oleh seorang Damang Kepala Adat yang berasal dari wilayah DAS Mangkatip.

Visi
Yayasan Tahanjungan Tarung memiliki visi ; Terwujudnya sistem pengelolaan sumberdaya alam yang adil, demokratis, berkelanjutan dan mensejahterakan rakyat.

Misi
Adapun misi Yayasan Tahanjungan Tarung adalah ; Memperkuat partisipasi dan hak masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan dengan menjunjung tinggi nilai dan pengetahuan lokal, keadilan gender dan antar generasi, berkelanjutan serta mensejahterakan rakyat.