FORMASI didirikan karena dilatarbelakangi oleh beberapa hal, diantaranya karena politisasi terhadap penyelenggaraan desa oleh pemerintahan lebih atas, menjadikan desa bukan sebagai pelayan masyarakat tetapi menjadi pelayan pemerintahan lebih atas secara administrative. Selain itu, pengkebirian partisipasi yang menjadikan pemdes dan masyarakatnya tidak memiliki keberanian untuk berinovasi merumuskan kebijakan desa atas dasar prakarsa local desa. Bahkan kewenangan yang diberikan hanya bersifat semu dan tidak dibarengi dengan penyerahan kewenangan dalam pengelolaan keuangan secara lebih mandiri.