Koalisi Seni adalah lembaga nirlaba yang bekerja untuk membangun ekosistem seni lebih baik di Indonesia. Lembaga berbadan hukum perhimpunan ini disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 16 Januari 2013 dengan nomor pengesahan AHU-06.AH-01-07 tahun 2013.
Sejumlah pelaku dan komunitas seni membentuk Koalisi Seni Indonesia berdasarkan kebutuhan akan kehadiran organisasi payung yang menaungi mereka. Visi Koalisi Seni adalah terwujudnya ekosistem seni yang lebih sehat di Indonesia melalui kebijakan publik yang mendukung. Sementara, misinya adalah melakukan advokasi kebijakan dalam bidang seni, mendorong terwujudnya dana abadi kesenian, serta memperkuat pengelolaan pengetahuan dan jaringan antara anggota organisasi.
Nama Koalisi Seni Indonesia lahir pada pertemuan selanjutnya, di Bandung, Jawa Barat, 21-22 Juni 2010. Saat itu, terpilih pula lima orang anggota Komite Pengarah (Steering Committee) yang bertugas hingga badan hukum organisasi ini diresmikan. Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disiapkan oleh Komite Pengarah kemudian dibahas pada pertemuan berikutnya di Jakarta, 19 Maret 2011. Kala itu, disepakati pula bahwa Koalisi Seni harus diperkenalkan kepada sebanyak mungkin orang yang bekerja di dunia kesenian dan mengajak lebih banyak lagi calon anggota. Hingga Agustus 2020, jumlah anggota Koalisi Seni telah mencapai 261 anggota dari 21 provinsi di seluruh Indonesia.