Alamat:

Asrama Putra Balai Sosial Bina Remaja, Jalan Ibrahim Khalidy, Bengkel

Provinsi:

Nusa Tenggara Barat

Media Sosial:

Narahubung:

Sri Sukarni

Email Narahubung:

srirama91@yahoo.com

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia NTB

Isu Strategis:
HAM & Bantuan Hukum, Kebijakan Publik, Kesetaraan Gender Disabilitas & Inklusi Sosial (GEDSI), Pemberdayaan Masyarakat Adat, Pemberdayaan Perempuan & Anak
Layanan Organisasi:
Pemberdayaan, Pengembangan Kapasitas
Bentuk Organisasi:
Yayasan

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) NTB adalah organisasi yang memperjuangkan kesamaan kesempatan dan non diskriminasi bagi perempuan dengan disabilitas yang mana pengurus dan anggotanya mayoritas adalah perempuan dengan berbagai ragam Disabilitas (fisik, sensorik, mental, intelektual), didirikan pada tanggal 9 September 1997, dengan nama Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia (HWPCI), HWDI lahir sebagai dampak dari tuntutan global perlindungan dan  pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi berlapis.

Setelah mengadakan beberapa kali pertemuan, 10 orang tokoh wapenca dan 5 orang ibu pemerhati masalah Disabilitas berhasil membentuk formatur yang kemudian menyusun kepengurusan HWDI pada tanggal 9 September 1997 di gedung DNIKS.

 Visi HWDI

HWDI menghimpun, mempersatukan dan memberdayakan para perempuan penyandang disabilitas di seluruh Indonesia untuk bersama – sama memperjuangkan hak – hak dan Perlindungan perempuan penyandang disabilitas.

Misi HWDI

  • Memupuk solidaritas Perempuan; dalam menjujung tinggi harkat dan martabat perempuan penyandang disabilitas; serta mengupayakan terwujudnya kesejahteraan sosial perempuan penyandang disabilitas
  • Memasyarakatkan dan mengupayakan terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dan perempuan penyandang disabilitas terutama UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan UU No.19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM.
  • Mempromosikan Agenda Dasawarsa Penyandang Disabilitas ASEAN, Asia Pacific (Incheon Strategy) serta ASEAN Enabling Masterplan 2025, Mainstreaming the Rights of Persons with Disabilities untuk dapat menjadi dasar pemikiran kebijakan program pelaksanaan di tingkat nasional dan daerah