Alamat:

Jalan Abdul Hakim No.5A Pasar I Setia Budi, Kel. Tanjung Sari

Provinsi:

Sumatera Utara

Media Sosial:

Narahubung:

Keumala Dewi

Email Narahubung:

keumala.dewi82@gmail.com

PKPA

Isu Strategis:
Kesetaraan Gender Disabilitas & Inklusi Sosial (GEDSI), Pemberdayaan Pemuda, Pemberdayaan Perempuan & Anak, Penanggulangan Bencana, Pendidikan & Vokasi, TIK & Keamanan Digital
Layanan Organisasi:
Pemberdayaan, Pengembangan Kapasitas, Riset Kajian Data
Bentuk Organisasi:
Yayasan

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) berdiri pada tanggal 21 oktober 1996. Organisasi ini terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU -4047 .AH.01.02. Tahun 2008 dan Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara. Organisasi ini dibentuk sebagai tanggapan atas kebutuhan mendesak untuk menangani hak-hak anak. PKPA berkantor pusat di Medan, ibu kota Sumatera Utara, tetapi organisasi ini juga menanggapi keadaan darurat di wilayah lain di Indonesia.

Pada perjalanan awalnya, langkah PKPA dimulai dengan melakukan lobby kepada pihak berwenang terkait implementasi tujuan Konvensi PBB tentang Hak Anak, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1990. PKPA berfokus pada isu yang berkaitan tentang terciptanya kepentingan terbaik bagi anak serta pemberian dan pendampingan advokasi kebijakan guna peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak dan hak-haknya. PKPA bekerja secara langsung dengan anak-anak, keluarga mereka dan masyarakat, otoritas pemerintah daerah dan pusat, sekolah dan klub melalui pendampingan dengan mendirikan Pusat Kreativitas Anak (PKA), penawaran bantuan pendidikan untuk anak-anak yang bekerja dan anak-anak berisiko, serta pelatihan keterampilan hidup dan kewirausahaan untuk remaja.

Setiap tahun, PKPA menangani lebih dari 80 kasus kekerasan dan eksploitasi anak. Sejak 2010 telah berhasil mencegah lebih dari 400 anak putus sekolah di Sumatera Utara dan Aceh. Melalui program advokasinya, PKPA telah menjangkau 31.398 penerima manfaat dan telah mendorong pemerintah di tingkat nasional dan daerah untuk membuat peraturan terkait perlindungan anak.