Alamat:

Kantor HWDI Menteng square apartemen tower a lantai 1 unit AR 01, Jl Matraman Raya no 30 E Jakarta Pusat

Provinsi:

DKI Jakarta

Media Sosial:

Narahubung:

Novita Sari Novelis

Email Narahubung:

info.fplindonesia@gmail.com

Forum Pengada Layanan

Isu Strategis:
Kesetaraan Gender Disabilitas & Inklusi Sosial (GEDSI), Pemberdayaan Perempuan & Anak
Layanan Organisasi:
Bantuan Hukum, Filantropi, Pemberdayaan, Pengembangan Kapasitas, Riset Kajian Data
Bentuk Organisasi:
Lainnya

Forum Pengada Layanan merupakan jaringan lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan, beranggotan 115 Lembaga Pengada Layanan berbasis masyarakat yang tersebar di 32 Provinsi terdiri dari wilayah yaitu Sumatra, jawa Tengah,DIY, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, NTB, Sulawesi, Maluku,NTT dan Papua. Berdiri diinsiasi oleh Komnas Perempuan pada Tahun 2001 dengan nama Forum Belajar. Komnas Perempuan adalah lembaga HAM Nasional dengan mandate spesifik untuk membangun kondisi yang kondusif bagi segala bentuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Forum Belajar dimaksudkan sebagai wadah untuk saling menguatkan antar lembaga layanan, peningkatan kapasitas, dan melakukan advokasi bersama, agar hak perempuan korban kekerasan dapat dilindungi, dihormati dan dipenuhi oleh Negara.

Dalam 15 tahun perjalanannya, Forum Belajar berkeinginan untuk memajukan profesionalitas, kedayagunaan dan kemandirian lembaga pengada layanan. Dengan kesepakatan semua anggota FPL, pada Musyawarah Nasional (Munas) bertempat di Medan pada tanggal 29-31 Oktober 2015, kami menyepakati perubahan nama dari Forum Belajar menjadi Forum Pengada Layanan (FPL). Dalam MUNAS pertama juga disepakati FPL memiliki Satatuta dan Pengurus yang terdiri dari Dewan Pengarah Nasional yang berkedudukan di tingkat nasional dan Dewan Pengarah Region yang berkedudukan mengkoordinasikan di masig-masing wilayah. Namun pada Musyawarah Nasional Ke II pada Bulan Desember 2020, disepepakati landasan kerja FPL adalah Aanggaran Dasar dan Anggran Rumah tangga dan Struktur FPL terdiri Dewan Pengarah Nasional (DPN) yang memiliki fungsi legislasi atau membuat kebijakan ; lalu Sekertariat Nasional (Seknas) yang menjalankan fungsi pelaksana dan program dan Dewan Etik memiliki tugas membuat kode etik FPL.